Baca Juga: Mal Margo City Depok Meledak, Ada Korban Luka dan Bangunan Rusak Parah
2. Tempat Ibadah Masih Dibatasi
Pembatasan masih berlaku di rumah ibadah di daerah PPKM tingkat 1. Tempat ibadah hanya boleh dibuka 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Hal yang sama berlaku bagi fasilitas umum dan tempat wisata. Kapasitas pengunjung di tempat wisata dibatasi maksimal 75 persen.
Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata dengan didampingi orangtua.
Setiap pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa Bali hingga 13 September 2021, Ini Aturan yang Dilonggarkan
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap harus diterapkan di jalan menuju lokasi wisata.
Aturan berlaku Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
3. Transportasi 100 Persen, Wajib PCR