Supermarket dan gerai penjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi 100 persen.
Adapun tempat makan di mal boleh beroperasi 75 persen hingga pukul 22.00.
Baca Juga: Penjelasan Masuk Masuk Supermarket dan Mal Wajib Gunakan Sertifikat Pedulilindungi di Masa PPKM
Setiap pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi skrining PeduliLindungi.
Aplikasi itu juga diberlakukan di tempat belanja dan makan di mal.
Untuk anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal dengan didampingi orangtua.
Tempat hiburan anak-anak juga dibuka dengan syarat-syarat mencatat alamat dan nomor telepon untuk skrining.
Sementara itu, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk bioskop dengan didampingi orangtua.
Restoran atau tempat makan di dalam bioskop boleh dibuka hingga 75 persen kapasitas. Waktu makan yang diperbolehkan maksimal 60 menit.