PPKM Diperpanjang hingga 15 November, DKI Jakarta Masuk Level 1, Mal Buka 100 Persen Tempat Ibadah Dibatasi

- 2 November 2021, 13:51 WIB
Ilustrasi PPKM Diperpanjang Hingga 15 November 2021, DKI Jakarta Masuk Level 1, Mal Buka 100 Persen Tempat Ibadah Dibatasi.
Ilustrasi PPKM Diperpanjang Hingga 15 November 2021, DKI Jakarta Masuk Level 1, Mal Buka 100 Persen Tempat Ibadah Dibatasi. /Pixabay/Steve Buissinne/

Supermarket dan gerai penjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi 100 persen.

Adapun tempat makan di mal boleh beroperasi 75 persen hingga pukul 22.00. 

Baca Juga: Penjelasan Masuk Masuk Supermarket dan Mal Wajib Gunakan Sertifikat Pedulilindungi di Masa PPKM

Setiap pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi skrining PeduliLindungi.

Aplikasi itu juga diberlakukan di tempat belanja dan makan di mal.

Untuk anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal dengan didampingi orangtua.

Tempat hiburan anak-anak juga dibuka dengan syarat-syarat mencatat alamat dan nomor telepon untuk skrining.

Sementara itu, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.

Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk bioskop dengan didampingi orangtua.

Restoran atau tempat makan di dalam bioskop boleh dibuka hingga 75 persen kapasitas. Waktu makan yang diperbolehkan maksimal 60 menit. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x