PPKM Diperpanjang hingga 15 November, DKI Jakarta Masuk Level 1, Mal Buka 100 Persen Tempat Ibadah Dibatasi

- 2 November 2021, 13:51 WIB
Ilustrasi PPKM Diperpanjang Hingga 15 November 2021, DKI Jakarta Masuk Level 1, Mal Buka 100 Persen Tempat Ibadah Dibatasi.
Ilustrasi PPKM Diperpanjang Hingga 15 November 2021, DKI Jakarta Masuk Level 1, Mal Buka 100 Persen Tempat Ibadah Dibatasi. /Pixabay/Steve Buissinne/

SLB boleh menggelar PTM dengan kapasitas 62-100 persen, sedangkan PAUD hanya boleh PTM 33 persen. 

Baca Juga: Profil dan Biodata Alisia Rininta Pemeran Kinanti Terpaksa Menikahi Tuan Muda, Lengkap, Instagram dan Hobi

5. WFO 75 Persen

Perkantoran sektor non esensial di daerah PPKM level 1 boleh menggelar kerja di kantor hingga 75 persen.

Pegawai yang WFO harus sudah menerima vaksin Covid-19 dan menggunakan aplikasi skrining PeduliLindungi.

Sementara itu, aturan WFO beragam di sektor esensial dan kritikal. Pemerintah mengizinkan sejumlah sektor penyelenggaraan perkantoran hingga 100 persen.

6. Konser Boleh Digelar 75 Persen Penonton

Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan larangan boleh digelar.

Kapasitas penonton dibatasi maksimal 75 persen dengan penggunaan PeduliLindungi.

Aturan serupa juga berlaku bagi resepsi pernikahan dan pusat kebugaran. Dua kegiatan itu bisa digelar dengan kapasitas maksimal 75 persen.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x