SLB boleh menggelar PTM dengan kapasitas 62-100 persen, sedangkan PAUD hanya boleh PTM 33 persen.
5. WFO 75 Persen
Perkantoran sektor non esensial di daerah PPKM level 1 boleh menggelar kerja di kantor hingga 75 persen.
Pegawai yang WFO harus sudah menerima vaksin Covid-19 dan menggunakan aplikasi skrining PeduliLindungi.
Sementara itu, aturan WFO beragam di sektor esensial dan kritikal. Pemerintah mengizinkan sejumlah sektor penyelenggaraan perkantoran hingga 100 persen.
6. Konser Boleh Digelar 75 Persen Penonton
Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan larangan boleh digelar.
Kapasitas penonton dibatasi maksimal 75 persen dengan penggunaan PeduliLindungi.
Aturan serupa juga berlaku bagi resepsi pernikahan dan pusat kebugaran. Dua kegiatan itu bisa digelar dengan kapasitas maksimal 75 persen.***