Transportasi dapat beroperasi hingga 100 persen kapasitas. Tes Covid-19 wajib dilakukan oleh pelaku perjalanan jauh.
Penumpang pesawat yang baru divaksin 1 kali, wajib menunjukkan hasil tes PCR. Hasil tes PCR berlaku hingga 3 hari.
Sementara itu, penumpang pesawat yang sudah dua kali vaksinasi Covid-19, hanya perlu menunjukkan hasil tes antigen. Hasil tes antigen hanya berlaku 1x24 jam.
Pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut diminta menunjukkan hasil tes antigen.
Tes tersebut berlaku hingga satu hari setelah pengambilan sampel.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Kaget Aura Kasih Butuh Sentuhan Pria Sebagai Pelepas Stres
4. Sekolah Tatap Muka
Daerah tingkat 1 PPKM boleh menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah hingga 50 persen.
PTM dilakukan terbatas dengan jumlah protokol kesehatan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pengecualian diberikan kepada sekolah luar biasa (SLB) dan pendidikan anak usia dini (PAUD).