Penjelasan Masuk Masuk Supermarket dan Mal Wajib Gunakan Sertifikat Pedulilindungi di Masa PPKM

- 7 September 2021, 13:19 WIB
PPMK Diperpanjang, masuk supermarket dan mall wajib gunakan sertikat vaksin dan pedulilindungi.
PPMK Diperpanjang, masuk supermarket dan mall wajib gunakan sertikat vaksin dan pedulilindungi. /Antara Foto/Arif Firmansyah/

SERANG NEWS - Pemerintah telah menetapkan status PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.

Penerapan PPKM luar Jawa Bali juga diberlakukan hingga 20 September 2021.

Luhut Pandjaitan mengkonfirmasi PPKM Jawa Bali diperpanjang melalui siaran pers yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 6 September 2021.

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat (PPKM Jawa Bali) yang dilakukan pada 7-13 September ini," ujar Luhut Pandjaitan dikutip SerangNews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 6 September 2021.

Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 2 dan 3 di Banten hingga 13 September 2021

Kemudian, perpanjangan masa PPKM luar Jawa Bali hingga 20 September 2021 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.

"Pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM luar Jawa Bali selama 7-20 September ini," ujar Airlangga Hartanto.

Penerapan PPKM kali ini akan lebih memperhatikan penggunaan aplikasi Pedulilindungi.

Salah satunya yakni diberlakukan di pusat perbelanjaan seperti supermarket, hypermarket, atau pasar swalayan.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x