Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa Bali hingga 13 September 2021, Ini Aturan yang Dilonggarkan
Lebih lanjut, ditetapkannya penggunaan aplikasi Pedulilindungi saat berkunjung ke supermarket atau hypermarket dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (immendagri) nomor 39, 40, dan 41 tahun 2021.
"Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021," tertulis dalam Immendagri tersebut.
Baca Juga: Kemenkes Gerak Cepat Tangani Sertifikat Vaksin Jokowi yang Bocor, Aktivis: Rakyat Beda Kasta
Selain itu, diketahui kapasitas pengunjung di wilayah status PPKM level 4 dan 3 yakni sebanyak 50 persen dari total keseluruhan.
Lalu, bagi pengunjung di wilayah PPKM level 2 yakni dibatasi sebanyak 75 persen dari total daya tampung.
Ketentuan jam operasional wilayah yang mengalami PPKM seluruh level diselaraskan hingga pukul 21.00.***