PPKM Jawa Bali Diperpanjang 30 Agustus 2021, Berikut Daftar Wilayah Turun Level 3, Berikut Ketentuannya

- 23 Agustus 2021, 21:21 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bersama Presiden Jokowi dalam satu momen. Guru Besar Unas menyebut PPKM tidak Komprehensif, prematur bahkan ilegal.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bersama Presiden Jokowi dalam satu momen. Guru Besar Unas menyebut PPKM tidak Komprehensif, prematur bahkan ilegal. /Tangkapan layar Instagram/@luhut.pandjaitan//

SERANG NEWS – PPKM darurat Jawa Bali turun level dari 4 ke 3. Namun, Presiden Jokowi memperpanjang status PPKM sampai 30 Agustus 2021.

Kabar tersebut  diumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi.

"Beberapa daerah di Pulau Jawa dan Bali kini sudah bisa diturunkan penerapan PPKM dari level 4 ke level 3," ujar Presiden Jokowi dikutip SerangNews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 23 Agustus 2021.

Presiden Jokowi menambahkan, sejumlah wilayah Jawa dan Bali mengalami penurunan level PPKM cukup signifikan.

"Pulau Jawa mengalami perkembangan cukup baik, level 4 dari 67 Kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota," kata Jokowi.

"Lalu, di level 3 dari 59 Kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, terakhir dari level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota," tambah Jokowi.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021, Statusnya Turun ke Level 3, Begini Penjelasannya  

Selanjutnya, Presiden Jokowi menuturkan wilayah yang mengalami penurunan status PPKM menjadi level 3.

Kebijakan PPKM level 3 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali ini berlaku terhitung mulai besok yakni 24 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x