PPKM Jawa Bali Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021, Statusnya Turun ke Level 3, Begini Penjelasannya

- 23 Agustus 2021, 21:03 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, dengan penyesuaian atau mulai melonggarkan kegiatan masyarakat.
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, dengan penyesuaian atau mulai melonggarkan kegiatan masyarakat. /tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden.

 

SERANG NEWS --Presiden Jokowi kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.

Presiden Jokowi mengatakan, perpanjangan masa PPKM Jawa Bali kini mengalami penurunan ke level 3.

"Beberapa daerah di Pulau Jawa dan Bali kini sudah bisa diturunkan penerapan PPKM dari level 4 ke level 3," ujar Presiden Jokowi dikutip SerangNews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 23 Agustus 2021.

"Penetapan ini dilakukan pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kabupaten atau kota lainnya mulai 24 Agustus 2021," tambahnya.

Baca Juga: Tok, Jokowi Resmi Perpanjang PPKM di Jawa dan Bali Ini Daerah yang Alami Penurunan Level 

Presiden Jokowi menambahkan, PPKM level 4 di pulau Jawa dan Bali mengalami penurunan yang cukup baik.

"Pulau Jawa dan Bali mengalami perkembangan cukup baik, level 4 dari 67 Kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota, "kata Jokowi.

Menurut Presiden Jokowi, penerapan PPKM yang berdasar level di wilayah tertentu sejak titik puncak kasus Covid-19 kini mampu alami penurunan.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x