Ditjen Imigrasi Posting 5 Kategori Orang Asing Bisa Masuk selama PPKM, Netizen: Ambyar, PPKM untuk Apa?

- 9 Agustus 2021, 23:23 WIB
Ilustrasi: Pengawasan orang asing di Bandara.
Ilustrasi: Pengawasan orang asing di Bandara. /Dok Humas Angkasa Pura II

SERANG NEWS - Direktorat Imigrasi (Ditjen) Imigrasi Indonesia memposting 5 kategori orang asing atau warga negara asing (WNA) masuk selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Manusia atau PPKM.

Postingan itu pun langsung mendapat sorotan Netizen. Mereka menilai, kebijakan tersebut sebagai hal yang aneh.

"Ngizini orang asing masuk aja selama PPKM sudah aneh," tulis pemilik akun @ervindajul mengomentari postingan akun resmi Twiiter @dtijen_imigrasi yang terpantau SerangNews.com, Senin 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4 Jawa Bali sampai 16 Agustus 2021, Ini Data Lonjakan Kasus Covid-19

Dalam postingan tersebut, Ditjen Imigrasi menyampikan 5 kategori orang asing yang diizinkan masuk selama masa PPKM.

5 kategori tersebut, yang pertama adalah pemegang visa dinas dan pemegang visa diplomatik.

Yang masuk kategori ini adalah orang asing akan melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing atau organisasi internasional, dan orang asing yang akan melaksanakan tugas diplomatik.

Kedua, pemegang izin tinggal dinas dan pemegang izin tinggal diplomatik. Kategorinya, oang asing yang telah masuk Indonesia dengan visa dinas dan orang asing yang telah masuk Indonesia dengan visa diplomatik.

Baca Juga: Sore Hari Ini Presiden Jokowi Umumkan Perpanjangan Level 4? Hasil Evaluasi Kasus Bergeser ke Luar Jawa-Bali

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x