Ketiga, pemegang izin tinggal terbatas dan pemegang izin tinggal tetap dengan kategori penyatuan keluarga; tenaga kerja asing; dan investor.
Keempat, wak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya; dan kelima, orang asing yang datang untuk tujuan kemanusiaan dan kesehatan yang telah mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.
Nantinya, sebagaimana unggulan Ditjen Imigrasi lebih lanjut, seluruh orang asing wajib memenuhi protokol kedatangan orang dari luar negeri.
Mereka sudah divaksinasi Covid-19 dosis penuh, tes RT-PCR negatif Covid-19 dan menjalani karantina.
Baca Juga: Update Covid-19 Nasional Senin 9 Agustus 2021, Berikut Data Sebaran di 34 Provinsi
"Sumber Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2021," tulis akun @ditjen_imigrasi mengakhiri pengumuman dalam utas akun Twitternya.
Selain dinilai aneh, netizen pun menyindir dengan menyarankan semuanya diperbolehkan masuk tanpa kategori.
"Nggak usah pake kategori, masukin aja semua, yg PPKM cuma untuk yg pegang E-KTP," tulis akun @muhnur_ilham.
Bahkan ada menyindir dengan nada ketawa level 4 sebagimana nama kebijakan PPKM yang menggunakan istilah level 2,3, dan 4.
Sementara, yang lainnya menanyakan apa sebenarmya yang disebut PPKM.