PPKM Jawa Bali Diperpanjang lagi, Berikut Berbagai Kebijakannya

- 24 Agustus 2021, 11:59 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Twitter/@TMCPoldaMetro

SERANG NEWS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang hingga 30 Agsutsu mendatang.

Perpanjangan PPKM Jawa Bali disampaikan Presiden Joko Widodo melalui kanal resmi Sekretariat Kabinet RI.

Presiden juga menyampaikan progres menurunnya pasien Covid-19, peningkatan layanan vaksin dan perubahan level PPKM di beberapa daerah yang mengalami penurunan.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang 30 Agustus 2021, Berikut Daftar Wilayah Turun Level 3, Berikut Ketentuannya

Bagaimanakah sebenarnya peraturan kebijakan level 4 untuk Jawa-Bali berikut ini dikutip dari Instruksi Mendagri No.30 Tahun 2021.

Beberapa aspek kebijakan berkaitan dengan kegiatan masyarakat pada daerah dengan status level 4 antara lain :

1. Menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ)

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer), diberlakukan 100 persen (seratus persen) Work From Home (WFH)

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Siap Dikutuk, Minta Maaf ke LBP Sebut Marga Panjaitan Jadi Penjahit

3. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti layanan kesehatan, energi, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, logistic, dsb).

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x