Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 15 November 2021, DKI Jakarta Masuk Level 1, Ini Kebijakannya

- 2 November 2021, 12:25 WIB
Suasana pada penutupan jalan saat PPKM Level 4 di Kota Tegal
Suasana pada penutupan jalan saat PPKM Level 4 di Kota Tegal /Kabar Tegal//Sandy

5. WFO 75 Persen

Perkantoran sektor non esensial di daerah PPKM level 1 boleh menggelar kerja di kantor (work from office/WFO) hingga 75 persen. Pegawai yang WFO harus sudah menerima vaksin Covid-19 dan menggunakan aplikasi skrining PeduliLindungi.

Sementara itu, aturan WFO beragam di sektor esensial dan kritikal. Pemerintah memperbolehkan sejumlah sektor menggelar kegiatan perkantoran hingga 100 persen.

6. Konser Boleh Digelar 75 Persen Penonton

Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan boleh digelar. Kapasitas penonton dibatasi maksimal 75 persen dengan penggunaan PeduliLindungi.

Aturan serupa juga berlaku bagi resepsi pernikahan dan pusat kebugaran. Dua kegiatan itu bisa digelar dengan kapasitas maksimal 75 persen.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x