Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 15 November 2021, DKI Jakarta Masuk Level 1, Ini Kebijakannya

- 2 November 2021, 12:25 WIB
Suasana pada penutupan jalan saat PPKM Level 4 di Kota Tegal
Suasana pada penutupan jalan saat PPKM Level 4 di Kota Tegal /Kabar Tegal//Sandy

Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap harus diterapkan di jalan menuju lokasi wisata. Aturan berlaku Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

3. Transportasi 100 Persen, Wajib PCR

Transportasi boleh beroperasi hingga 100 persen kapasitas. Tes Covid-19 wajib dilakukan oleh pelaku perjalanan jarak jauh.

Penumpang pesawat yang baru divaksin 1 kali, wajib menunjukkan hasil tes PCR. Hasil tes PCR berlaku hingga 3 hari.

Sementara itu, penumpang pesawat yang sudah dua kali vaksinasi Covid-19, hanya perlu menunjukkan hasil tes antigen. Hasil tes antigen hanya berlaku 1x24 jam.

Pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut diminta menunjukkan hasil tes antigen. Tes tersebut berlaku hingga satu hari setelah pengambilan sampel. 

Baca Juga: Viral Video Holywings Kemang Langgar PPKM, Ferdinand Hutahaean Malah Salahkan Anies Baswedan

4. Sekolah Tatap Muka

Daerah level 1 PPKM boleh menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah hingga 50 persen. PTM dilakukan terbatas dengan sejumlah protokol kesehatan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pengecualian diberikan kepada sekolah luar biasa (SLB) dan pendidikan anak usia dini (PAUD). SLB boleh menggelar PTM dengan kapasitas 62-100 persen, sedangkan PAUD hanya boleh PTM 33 persen.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x