Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 15 November 2021, DKI Jakarta Masuk Level 1, Ini Kebijakannya

- 2 November 2021, 12:25 WIB
Suasana pada penutupan jalan saat PPKM Level 4 di Kota Tegal
Suasana pada penutupan jalan saat PPKM Level 4 di Kota Tegal /Kabar Tegal//Sandy

Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 2 dan 3 di Banten hingga 13 September 2021

Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.

Lalu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban.

Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.

Selain daerah-daerah yang disebutkan di atas, maka masuk dalam status PPKM Level 2 di Jawa dan Bali.

Dalam masa perpanjangan ini, seluruh wilayah DKI Jakarta masuk ke level 1. Dengan turunnya Level, sejumlah kebijakan pun akan disesuaikan. 

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Hingga 13 September 2021, Pemerintah Tetapkan Dua Aturan Baru

Melansir PMJ News, adapun sejumlah aturan yang dilakukan pelonggaran dalam perpanjangan PPKM level 1 yang berlaku di DKI Jakarta dan beberapa daerah, di antaranya:

1. Mal dan Pasar Dibuka 100 Persen

Pemerintah memperbolehkan mal dan pasar di daerah PPKM level 1 beroperasi hingga 100 persen. Pembukaan mal dibatasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x