Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 15 November 2021, DKI Jakarta Masuk Level 1, Ini Kebijakannya

- 2 November 2021, 12:25 WIB
Suasana pada penutupan jalan saat PPKM Level 4 di Kota Tegal
Suasana pada penutupan jalan saat PPKM Level 4 di Kota Tegal /Kabar Tegal//Sandy

Supermarket dan gerai penjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi 100 persen. Adapun tempat makan di dalam mal boleh beroperasi 75 persen hingga pukul 22.00.

Setiap pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi skrining PeduliLindungi. Aplikasi itu juga diberlakukan di tempat belanja dan makan di dalam mal.

Anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal dengan syarat didampingi orangtua. Tempat hiburan anak-anak juga dibuka dengan syarat orangtua mencatat alamat dan nomor telepon untuk kepentingan skrining.

Sementara itu, bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk bioskop dengan syarat didampingi orangtua.

Restoran atau tempat makan di dalam bioskop boleh dibuka hingga 75 persen kapasitas. Waktu makan yang diperbolehkan maksimal 60 menit. 

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Hingga 13 September 2021, Jogja Dipastikan Turun Level

2. Tempat Ibadah Masih Dibatasi

Pembatasan masih berlaku di rumah ibadah di daerah PPKM level 1. Tempat ibadah hanya boleh dibuka 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Hal yang sama berlaku bagi fasilitas umum dan tempat wisata. Kapasitas pengunjung di tempat wisata dibatasi maksimal 75 persen.

Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata dengan didampingi orangtua. Setiap pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x