Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 15 November 2021, DKI Jakarta Masuk Level 1, Ini Kebijakannya

- 2 November 2021, 12:25 WIB
Suasana pada penutupan jalan saat PPKM Level 4 di Kota Tegal
Suasana pada penutupan jalan saat PPKM Level 4 di Kota Tegal /Kabar Tegal//Sandy

SERANG NEWS - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Perpanjangan PPKM ini oleh Pemerintah, diterapkan selama dua pekan hingga 15 November 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Dalam Inmendagri itu beberapa daerah masuk dalam status PPKM Level 1 antara lain seluruh wilayah di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi. 

Baca Juga: Penjelasan Masuk Masuk Supermarket dan Mal Wajib Gunakan Sertifikat Pedulilindungi di Masa PPKM

Lalu Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.

Sementara daerah yang masih berstatus PPKM Level 3 antara lain; Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.

Kemudian Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut.

Selanjutnya; Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen. 

Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 2 dan 3 di Banten hingga 13 September 2021

Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.

Lalu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban.

Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.

Selain daerah-daerah yang disebutkan di atas, maka masuk dalam status PPKM Level 2 di Jawa dan Bali.

Dalam masa perpanjangan ini, seluruh wilayah DKI Jakarta masuk ke level 1. Dengan turunnya Level, sejumlah kebijakan pun akan disesuaikan. 

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Hingga 13 September 2021, Pemerintah Tetapkan Dua Aturan Baru

Melansir PMJ News, adapun sejumlah aturan yang dilakukan pelonggaran dalam perpanjangan PPKM level 1 yang berlaku di DKI Jakarta dan beberapa daerah, di antaranya:

1. Mal dan Pasar Dibuka 100 Persen

Pemerintah memperbolehkan mal dan pasar di daerah PPKM level 1 beroperasi hingga 100 persen. Pembukaan mal dibatasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Supermarket dan gerai penjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi 100 persen. Adapun tempat makan di dalam mal boleh beroperasi 75 persen hingga pukul 22.00.

Setiap pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi skrining PeduliLindungi. Aplikasi itu juga diberlakukan di tempat belanja dan makan di dalam mal.

Anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal dengan syarat didampingi orangtua. Tempat hiburan anak-anak juga dibuka dengan syarat orangtua mencatat alamat dan nomor telepon untuk kepentingan skrining.

Sementara itu, bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk bioskop dengan syarat didampingi orangtua.

Restoran atau tempat makan di dalam bioskop boleh dibuka hingga 75 persen kapasitas. Waktu makan yang diperbolehkan maksimal 60 menit. 

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Hingga 13 September 2021, Jogja Dipastikan Turun Level

2. Tempat Ibadah Masih Dibatasi

Pembatasan masih berlaku di rumah ibadah di daerah PPKM level 1. Tempat ibadah hanya boleh dibuka 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Hal yang sama berlaku bagi fasilitas umum dan tempat wisata. Kapasitas pengunjung di tempat wisata dibatasi maksimal 75 persen.

Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata dengan didampingi orangtua. Setiap pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap harus diterapkan di jalan menuju lokasi wisata. Aturan berlaku Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

3. Transportasi 100 Persen, Wajib PCR

Transportasi boleh beroperasi hingga 100 persen kapasitas. Tes Covid-19 wajib dilakukan oleh pelaku perjalanan jarak jauh.

Penumpang pesawat yang baru divaksin 1 kali, wajib menunjukkan hasil tes PCR. Hasil tes PCR berlaku hingga 3 hari.

Sementara itu, penumpang pesawat yang sudah dua kali vaksinasi Covid-19, hanya perlu menunjukkan hasil tes antigen. Hasil tes antigen hanya berlaku 1x24 jam.

Pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut diminta menunjukkan hasil tes antigen. Tes tersebut berlaku hingga satu hari setelah pengambilan sampel. 

Baca Juga: Viral Video Holywings Kemang Langgar PPKM, Ferdinand Hutahaean Malah Salahkan Anies Baswedan

4. Sekolah Tatap Muka

Daerah level 1 PPKM boleh menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah hingga 50 persen. PTM dilakukan terbatas dengan sejumlah protokol kesehatan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pengecualian diberikan kepada sekolah luar biasa (SLB) dan pendidikan anak usia dini (PAUD). SLB boleh menggelar PTM dengan kapasitas 62-100 persen, sedangkan PAUD hanya boleh PTM 33 persen.

5. WFO 75 Persen

Perkantoran sektor non esensial di daerah PPKM level 1 boleh menggelar kerja di kantor (work from office/WFO) hingga 75 persen. Pegawai yang WFO harus sudah menerima vaksin Covid-19 dan menggunakan aplikasi skrining PeduliLindungi.

Sementara itu, aturan WFO beragam di sektor esensial dan kritikal. Pemerintah memperbolehkan sejumlah sektor menggelar kegiatan perkantoran hingga 100 persen.

6. Konser Boleh Digelar 75 Persen Penonton

Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan boleh digelar. Kapasitas penonton dibatasi maksimal 75 persen dengan penggunaan PeduliLindungi.

Aturan serupa juga berlaku bagi resepsi pernikahan dan pusat kebugaran. Dua kegiatan itu bisa digelar dengan kapasitas maksimal 75 persen.***

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x