Kronologi Kasus Lahan Munjul Bikin Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Diperiksa KPK

- 21 September 2021, 11:06 WIB
CEK FAKTA: Anies Baswedan Dipecat dan Dipenjara, Anggaran DKI Jakarta Hangus Triliunan Rupiah, Ini Faktanya
CEK FAKTA: Anies Baswedan Dipecat dan Dipenjara, Anggaran DKI Jakarta Hangus Triliunan Rupiah, Ini Faktanya /Tangkapan layar Instagram/@aniesbaswedan//

SERANG NEWS- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi pada Selasa 21 September 2021.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.

Lalu bagaimana kronologi kasus lahan Munjul yang bikin Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI diperiksa KPK hari ini.

Dikutip SerangNews.com dari berbagai sumber, kasus ini berawal saat BUMD DKI Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Baca Juga: Anies Diperiksa KPK Kasus Pengadaan Lahan Munjul, BEM UI Tuding Presiden Jokowi Rezim Anti Kritik

Pengadaan tanah ini awalnya ditujukan untuk pembangunan proyek rumah DP nol persen yang menjadi janji Kampanye Anies Baswedan saat Pilkada.

Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PDPSJ dalam pengadaan tanah di antaranya adalah PT Adonara Propertindo yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Selanjutnya pada 8 April 2019, disepakati penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles (Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya) dengan Wakil direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR), selaku pihak penjual.

Saat itu juga diketahui, langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI.

Baca Juga: Gara-gara Kasus Ini, KPK Bakal Periksa Anies Baswedan Selasa Besok

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory Corneles dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja Runtuwene sekira sejumlah Rp43,5 miliar.

Akibat hal itu KPK mencium pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung, Jaktim tersebut, Sarana Jaya diduga melakukan empat perbuatan melawan hukum.

Di antaranya pertama tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil KPK Besok Terkait Kasus Tanah Munjul, Wagub: Gubernur Akan Penuhi Panggilan

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.

Keempat, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Terpisah, Ketua KPK Firli mengatakan, pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dilakukan untuk membuat terang perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp152,5 miliar tersebut.

Hal ini lantaran anggaran pengadaan tanah, termasuk di Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.

Baca Juga: Selain Anies Baswedan, KPK Juga Panggil Ketua DPRD DKI Jakarta di Kasus Dugaan Korupsi Tanah Munjul

Sebelumnya diketahui KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Para tersangka masing-masing mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah