Selain Anies Baswedan, KPK Juga Panggil Ketua DPRD DKI Jakarta di Kasus Dugaan Korupsi Tanah Munjul

- 20 September 2021, 23:30 WIB
Selain Anies Baswedan, KPK Juga Panggil Ketua DPRD DKI Jakarta di Kasus Dugaan Korupsi Tanah Munjul
Selain Anies Baswedan, KPK Juga Panggil Ketua DPRD DKI Jakarta di Kasus Dugaan Korupsi Tanah Munjul /Tangkapan layar Instagram/@prasetyoedimarsudi//

SERANG NEWS- Selain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi pada Selasa 21 September 2021 besok.

Anies dan Edi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles.

Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil KPK Besok Terkait Kasus Tanah Munjul, Wagub: Gubernur Akan Penuhi Panggilan

“Benar, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles), di antaranya, yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa bertempat di Gedung KPK Merah Putih,” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 20 September 2021.

Ditambahkan Ali, bahwa pemanggilan Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta ini kebutuhan penyidikan. Sehingga keterangan saksi untuk menjelaskan perbuatan para tersangka untuk lebih jelas dan terang.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Gara-gara Kasus Ini, KPK Bakal Periksa Anies Baswedan Selasa Besok

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x