Baca Juga: Gara-gara Kasus Ini, KPK Bakal Periksa Anies Baswedan Selasa Besok
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory Corneles dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja Runtuwene sekira sejumlah Rp43,5 miliar.
Akibat hal itu KPK mencium pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung, Jaktim tersebut, Sarana Jaya diduga melakukan empat perbuatan melawan hukum.
Di antaranya pertama tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil KPK Besok Terkait Kasus Tanah Munjul, Wagub: Gubernur Akan Penuhi Panggilan
Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.
Keempat, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
Terpisah, Ketua KPK Firli mengatakan, pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dilakukan untuk membuat terang perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp152,5 miliar tersebut.
Hal ini lantaran anggaran pengadaan tanah, termasuk di Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.