BPUM UMKM Tahap 3 Cair ke 500 Ribu Pendaftar, Ini 10 Golongan yang Tidak Termasuk Penerima

- 2 September 2021, 11:45 WIB
Ilustarasi BLT UMKM BPUM.
Ilustarasi BLT UMKM BPUM. /Ali Bakti


SERANG NEWS - Program bantuan BPUM akan kembali cair pada bulan Agustus 2021, simak syarat dan cek penerima melalui link Bank BRI dan BNI.

BPUM akan kembali cair pada bulan September 2021, kali ini bantuan ini akan menyasar 500 ribu pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.

Kepastian akan kemabali cairnya BPUM di September 2021 dan menargetkan 500 ribu pelaku UMKM tersebut dipastikan melalui unggahan Instagram @KemenkopUKM beberapa waktu yang lalu.

Jika ingin mendapatkan bantuan Banpres BPUM 2021 harus memenuhi kriteria atau ketentuan sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: BPUM UMKM Tahap 3 Cair Lagi September 2021 via Eform BRI dan BNI, Cek Link Eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Kebijakan syarat dan kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan Kemenkop UKM.

Berikut syarat-syarat penerima BPUM UMKM Tahap 3:

1. Pelaku UMKM adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pelaku UMKM diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

3. Pelaku UMKM harus memiliki surat usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM.

4. Pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai anggota TNI, Polri, ASN, ataupun BUMN.

5. Pelaku UMKM bukan merupakan nasabah dari Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Usaha Menurun Apakah Bisa Dapat BLT UMKM? Simak Syarat Penerima Banpres BPUM Agustus 2021

Kendati demikian, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 Juta pada September. 

Berikut golongan pelaku usaha mikro yang tidak bisa mendapatkan Banpres BPUM 2021, yakni:

Pertama, Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) meskipun memiliki usaha di Indonesia, serta tidak bisa menunjukan NIK KTP tempat tinggal.

Kedua, tidak memiliki usaha mikro, sehingga jangan berharap mendapatkan bantuan Banpres BPUM 2021.

Ketiga, Anda sedang menerima KUR di bank atau di tempat lain, sehingga bantuan Banpres BPUM 2021 tidak akan pernah lolos saat mendaftar.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM di banpresbpum.id Cair Agustus 2021, Ini Syarat Dapat BLT UMKM Tahap 2 Peserta Terbatas

Keempat, Anda tidak memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) atau NIB.

Kelima, Anda merupakan Anggota ASN.

Keenam, Anda sebagai Anggota TNI, meskipun memiliki usaha mikro tidak bisa mendapatkan bantuan Banpres BPUM 2021.

Ketujuh, Anda adalah pelaku usaha yang berstatus sebagai Anggota Polri.

Kedelapan, Anda adalah pelaku usaha yang berstatus sebagai Pegawai BUMN.

Kesembilan, Anda adalah pelaku usaha yang berstatus sebagai Pegawai BUMD.

Kesepuluh, Anda belum melakukan pengajuan ke Diskop UKM tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili.

Pelaku UMKM dapat cek daftar penerima BPUM 2021 melalui eform BRI di link eform.bri.co.id/bpum hanya dengan menggunakan KTP.

Baca Juga: Cara Cek Peserta Bantuan BSU, BLT BPS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Cair ke Rekening

Seperti diketahui, Eform BRI merupakan kanal resmi Bank BRI untuk cek daftar penerima BPUM 2021 bagi para pelaku UMKM yang hingga saat ini belum mendapatkan dana bantuan Rp1,2 juta.

Berikut cek daftar penerima BPUM di eform BRI, ikuti langkah-langkah Ini:

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum melaui browser di HP Anda;

2. Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar;

4. Klik "Proses Inquiry";

5. Kemudian akan muncul pemberitahuan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Jika dinyatakan terdaftar sebagai penerima BPUM, Anda dapat mencairkan dana dengan datang langsung ke kantor cabang BRI.

Setelah itu Anda harus menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x