SERANG NEWS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah cair ke rekening penerima karyawan atau buruh yang memenuhi syarat.
Data penerima tersebut adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kemnaker.
Tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU.
Dana BSU itu telah dicairkan melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kemnaker.
Sebanyak Rp 947.499 miliar dana BSU masih berada di rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kemnaker.
Selanjutnya, BSU akan diteruskan ke rekening penerima yang telah terdaftar.
Tahun 2021 ini, penerima akan mendapatkan bantuan BSU sebanyak Rp 1 juta untuk masing-masing penerima.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Dicairkan, Berikut Daftar 6 Provinsi yang Tidak Termasuk Penerima