Bantuan BSU Rp 1 juta ini merupakan akumulasi dari dua bulan, yang seharusnya penerima mendapat Rp 500 ribu per bulannya.
Bantuan BSU akan langsung dikirimkan ke rekening penerima.
Bank yang menjadi saluran bantuan BSU antara lain:
1. Bank Rakyat Indonesia (BRI).
2. Bank Mandiri
3. Bank Tabungan Negara (BTN)
4. Bank Negara Indonesia (BNI)
5. Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk pekerja di Aceh
Baca Juga: Dapat Notifikasi Tidak Memenuhi Syarat Bantuan BSU Rp1 Juta? Begini Penjelasan Kemnaker
Sebagai informasi, Kemnaker akan membuatkan rekening bank penyalur bagi penerima BSU yang tidak memiliki buku rekening di kelima bank di atas.
Perlu diingat bahwa, hanya penerima yang memenuhi syarat yang berhak menerima bantuan BSU Rp 1 juta tahun ini.
Adapun syarat penerima bantuan BSU 2021 adalah sebagai berikut:
1. Penerima merupakan WNI (Warga Negara Indonesia).
2. Penerima memiliki gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
3. Penerima terdaftar dan aktif sebagai peserta BJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Penerima merupakan karyawan atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021.
5. Penerima yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
6. Penerima prioritas merupakan karyawan atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.