Usaha Menurun Apakah Bisa Dapat BLT UMKM? Simak Syarat Penerima Banpres BPUM Agustus 2021

- 7 Agustus 2021, 16:51 WIB
Yudhi mulai berjualan somay pada Ferbruari lalu. Kini, usahanya bisa meraih omzet puluhan juta rupiah/PemkotTangerang
Yudhi mulai berjualan somay pada Ferbruari lalu. Kini, usahanya bisa meraih omzet puluhan juta rupiah/PemkotTangerang /

SERANG NEWS – Penghasilan usaha menurun apakah bisa dapat BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 juta? Tentu saja bisa.

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan tunai Banpres BPUM Rp 1,2 juta ke satu juta UMKM di seluruh Indonesia.

Dana BPUM Rp 1,2 juta tersebut disalurkan kepada pelaku usaha mikro UMKM yang terdampak dari pandemi Covid-19. Pemerintah juga menyalurkan Banpres BPUM pada penerima UMKM yang dinilai layak dapat BPUM Rp 1,2 juta.

Adapun syarat bagi pelaku UMKM yang sudah ditentukan oleh Pemerintah agar terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di bulan Agustus ini ada di akhir artikel.

Dana BLT UMKM yang cair pada bulan Agustus 2021 ini disalurkan melalui bank BRI dan BNI. Pelaku UMKM sudah daftar BPUM bisa cek secara online melalui link resmi yang tersedia. Link cek penerima BPUM Rp 1,2 juta ada di akhir artikel.

Baca Juga: Link dan Cara Cek Penerima Bansos BST Rp 600 Ribu Kemensos, Berikut Cara Mencairkan BLT Pakai KTP

Syarat penerima BLT UMKM:

Pertama, pelaku UMKM adalah warga negara Indonesia, dibuktikan dengan KTP.

Kedua, penerima BPUM Rp 1,2 juta adalah pelaku usaha mikro atau pemilik UMKM. Bisa dibuktikan dengan foto usaha dan surat keterangan usaha dari RT/RW.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x