Usaha Menurun Apakah Bisa Dapat BLT UMKM? Simak Syarat Penerima Banpres BPUM Agustus 2021

- 7 Agustus 2021, 16:51 WIB
Yudhi mulai berjualan somay pada Ferbruari lalu. Kini, usahanya bisa meraih omzet puluhan juta rupiah/PemkotTangerang
Yudhi mulai berjualan somay pada Ferbruari lalu. Kini, usahanya bisa meraih omzet puluhan juta rupiah/PemkotTangerang /

Ketiga, penerima BPUM tidak pernah menerima bantuan program sosial dari Kemensos. Misalnya, bantuan PKH, bansos BST Rp 600 Kemensos dan kartu sembako.

Keempat, pemilik UMKM bukan seorang anggota TNI/Polri dan PNS.

Kelima, pelaku UMKM bukan seorang karyawan BUMN atau BUMD.

Keenam, Pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 dan PPKM darurat dan daftar secara langsung ke kantor dinas koperasi setempat.

Baca Juga: Cair Pekan Depan! Cek Penerima BPUM PNM Mekar di banpresbpum.id Periode Agustus Pakai KTP Secara Online Gratis

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan BPUM diharuskan untuk mendaftarkan diri dengan datang langsung ke kantor atau dinas koperasi di wilayah setempat.

Nah, itulah syarat penerima BPUM Rp 1,2 juta. Artinya, pelaku usaha yang saat ini usahanya sedang menurun bisa segera mengajukan BPUM Rp 1,2 juta agar diusulkan.

Pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan diri sebagai calon penerima Banpres BPUM dimohon untuk menunggu proses verifikasi dokumen. Nantinya, pelaku UMKM akan dapat SMS notifikasi secara online bahwa terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM Rp 1,2 juta.

Jika tidak, penerima bantuan UMKM bisa cek secara online melalui link resmi yakni eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.

Baca Juga: Cara Dapat BLT UMKM PNM Mekar Juli 2021 Pakai KTP Login 2 Link Ini, Berikut Cara Daftar Banpres BPUM Tahap 3

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah