SERANG NEWS – Berikut cek penerima BPUM melalui link banpresbpum.id pakai KTP. Simak cara update informasi penerima BPUM secara online gratis, cukup pakai KTP.
Dengan login pakai KTP di banpresbpum.id, Anda akan mengetahui daftar nama pelaku UMKM yang dapat BPUM periode Agustus 2021. Selamat Anda dinyatakan lolos. Jika tidak, segera penuhi syarat ini agar lolos.
Pelaku UMKM, segera ajukan persyaratan agar dapat BPUM Rp 1,2 juta. BLT UMKM segera dicairkan periode Agustus 2021. Total, ada 1 juta UMKM yang dapat BPUM tahap 2 ini.
Pemerintah telah mencairkan BPUM Tahap 2 di bulan Juli untuk 1,5 juta UMKM. Selanjutnya pada bulan Agustus ini, BLT UMKM Rp1,2 juta akan kembali dicairkan untuk 1 juta UMKM.
Para pemilik UMKM dapat cek nama penerima melalui banpresbpum.id menggunakan NIK KTP.
Perlu diingat, hanya UMKM yang sudah daftar BPUM dan memenuhi syarat bisa menerima BPUM di bulan Agustus 2021. Berikut syarat menerima bpum tahap 2.
- WNI
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bukan anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN.
- Pelaku UMKM bukan penerima kredit KUR.
- Belum menerima bansos Kemensos.
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari RT/RW atau surat NIB.
Apabila Anda merasa yakin bisa melengkapi persyaratan di atas, bisa segera melakukan pendaftaran melalaui Dinas Koperasi dan UKM terdekat untuk menjadi penerima BPUM.