Banpres BPUM Cair Rp 1,2 Juta Periode Juli 2021, Syarat Agar Jadi Prioritas Penerima BLT UMKM Tahap 3

- 21 Juli 2021, 12:14 WIB
Cek BLT UMKM, penyaluran BST tidak hanya melalui BRI dan BNI tapi juga di sini, cek!
Cek BLT UMKM, penyaluran BST tidak hanya melalui BRI dan BNI tapi juga di sini, cek! /Pixabay.com/

SERANG NEWS – Hore, dana Banpres BPUM atau BLT UMKM cair ke 3 juta UMKM periode Juli 2021.

Dana BLT UMKM cair untuk tahap 3 ke pelaku UMKM yang sudah mendaftar melalui kantor dinas koperasi setempat.

BLT UMKM tahap 3 cair atau yang biasa disebut juga dengan BLT PNM Mekar ini dicairkan sebagai insentif dari Pemerintah untuk pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.

Pelaku usaha mikro yang sudah daftar Banpres BPUM berhak dapat blt UMKM. Penerima BPUM ini juga adalah UMKM yang dinilai memenuhi syarat sebagai penerima bantuan langsung tunai dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Kemenkop UKM menganggarkan dana BPUM sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta UMKM. BLT BPUM di 2021 bakal cair melalui 3 tahap.

Baca Juga: Kuota BPUM Tambah 3 Juta, Cek Syarat Daftar Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id dan umkm.depkop.go.id

BPUM Tahap 1 dan 2 cair kepada 9,8 juta UMKM yang dilakukan hingga akhir bulan ini. Berdasar data per awal Mei 2021, BLT BPUM telah cair ke 8,6 juta UMKM.

Sementara sisanya yakni 3 juta UMKM akan cair pada tahap ketiga. Besaran BLT yang diberikan kepada UMKM sebanyak Rp 1,2 juta.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan bahwa BLT UMKM Rp 1,2 juta disalurkan pada UMKM prioritas yang akan dapat bantuan.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x