Kuota BPUM Tambah 3 Juta, Cek Syarat Daftar Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id dan umkm.depkop.go.id

- 19 Juli 2021, 06:30 WIB
Kuota BPUM ditambah 3 juta, cek syarat dan daftar penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.
Kuota BPUM ditambah 3 juta, cek syarat dan daftar penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. /Pixabay/Megan_Rexazin//

SERANG NEWS – Kuota penerima BPUM atau BLT UMKM akan ditambah bagi 3 juta penerima pada Juli hingga September 2021.

Penambahan kuota BPUM atau BLT UMKM senilai Rp1,2 juta sebagai kompensasi pemerintah atas penerapana PPKM Daruta dan membantu pelaku sektor usaha UMKM.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyalurkan BPUM atau BLT UMKM.

Besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Diusulkan Jadi Rp1 Juta, Cek Daftar Penerima BLT Juli 2021 di Link cekbansos.kemensos.go.id

Syarat Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM UMKM ini, yaitu:

1, Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

2, WNI dan  memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

3, Tidak berasal dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x