SERANG NEWS – Kuota penerima BPUM atau BLT UMKM akan ditambah bagi 3 juta penerima pada Juli hingga September 2021.
Penambahan kuota BPUM atau BLT UMKM senilai Rp1,2 juta sebagai kompensasi pemerintah atas penerapana PPKM Daruta dan membantu pelaku sektor usaha UMKM.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyalurkan BPUM atau BLT UMKM.
Besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Syarat Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM UMKM ini, yaitu:
1, Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
2, WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
3, Tidak berasal dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD