SERANG NEWS - Pemerintah segera mencairkan bantuan BLT UMKM 2021 tahap 3 di massa PPKM Darurat.
Total bantuan BLT UMKM 2021 tersebut sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan melalui Bank BRI.
BLT UMKM 2021 ini ditargetkan mampu menyasar 12,8 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cek Penerima Bantuan UMKM 2021, Klik eform.bri.co.id dan banpresbpum.id untuk Dapatkan Rp1,2 Juta
Namun perlu diingat, bantuan BLT UMKM 2021 ini diberikan kepada pelaku UMKM yang telah mendaftar di laman eform.bri.co.id atau pun banprespbum.id.
Tujuan pencairan BLT UMKM 2021 ini adalah untuk membantu para pelaku UMKM agar bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Meski demikian, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM 2021 tersebut, sebab ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. 2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha
7. Telah mengajukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat
Baca Juga: Cara Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Selama PPKM Darurat, Cek di eform.bri.co.id Dapatkan BPUM