SERANG NEWS – Kabar gembira bagi warganya Banyumas. Pasalnya, Pemerintah Banyumas menggelontorkan BLT PPKM Darurat berupa jaringa pengaman sosial atau JPS Rp200.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan JPS Rp200 ribu, dapat melakukan pendaftaran dan cek nama penerima dengan akses link jpsbms.banyumaskab.go.id.
Program BLT JPS Rp200 ribu untuk mengcover BLT atau BST yang diberikan pemerintah melalui Kemensos.
Untuk mendapatkannya ada syarat dan ketentuan yang diberlakukan Pemkab Banyumas. Dikutip SerangNews dari Portal Purwokerto program BLT PKM Darurat ini diberikan kepada warga yang ber-KTP Banyumas.
Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat JPS Banyumas Rp200 Ribu, Login jpsbms.banyumaskab.go.id
Berikut syarat daftar penerima JPS Banyumas diantaranya:
- Warga Banyumas
- Berpenghasilan menengah kebawah
- Tidak terdaftar bantuan sosial baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Proses pendaftaran JPS Banyumas dibuka hari ini 10 Juli 2021 pukul 16.00 WIB dan ditutup hingga 14 Juli 2021 pukul 16.00 WIB.
Pengumuman keluarga yang berhak menerima JPS Rp200 ribu Pemkab Banyumas akan dilaksanakan tanggal 15 Juli 2021.
Sementara, pencairan bantuan JPS Rp200 ribu Pemkab Banyumas akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli mendatang.