SERANG NEWS - Pemkab Banyumas akan menggelontorkan Jaring Pengaman Sosial atau JPS Rp200 ribu.
Bantuan JPS Rp200 ribu Pemkab Banyumas sebagai jaring pengaman selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan.
Bantuan JPS Rp200 ribu Pemkab Banyumas hanya bisa diterima oleh warga yang memiliki KTP Banyumas.
Baca Juga: Kapan Bansos BST dan PKH Cair? Ini Penjelasan Mensos, Cek Data Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Ini syarat-syarat daftar penerima JPS Banyumas diantaranya:
1. Warga Banyumas
2. Berpenghasilan menengah kebawah
3. Tidak terdaftar bantuan sosial baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Dikutip SerangNews dari Portal Purwokerto dalam artikel berjudul 'Daftar jpsbms.banyumaskab.go.id Dapatkan Bantuan PPKM Darurat Rp200 Ribu Khusus Warga berKTP Banyumas '.
Baca Juga: BST dan PKH Sudah Disalurkan Sejak Pekan Lalu, Ada Tambahan 10 Kilogram Beras, Cek Penerima di Sini
Proses pendaftaran JPS Banyumas dibuka hari ini 10 Juli 2021 pukul 16.00 WIB dan ditutup hingga 14 Juli 2021 pukul 16.00 WIB.
Pengumuman keluarga yang berhak menerima JPS Rp200 ribu Pemkab Banyumas akan dilaksanakan tanggal 15 Juli 2021.