SERANG NEWS – Beberapa bansos untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Manusia atau PPKM Darurat kembali digulirkan pemerintah.
Setidaknya ada 5 jenis bansos yang diberikan pemerintah bersamaan kebijakan PPKM Daurat yang dimulai 3 sampai 20 Juli 2021.
Kelima bansos tersebut yakni, Bantuan sosial tunai atau BST sebesar Rp300 ribu, diskon listrik, dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Kemudian, ada program kartu sembako murah atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BST) Desa dan Bantuan Langsung Tunai atau BLT atau BPUM UMKM.
Bansos tersebut diberikan sesuai peruntukannya dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan. Bantuan sebagai bentuk penanggulangan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Berikut syarat dan cara dek daftar penerima bansos PPKM darurat
Program BST, PKS dan Sembako Murah
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan, bahwa BST Mei-Juni akan disalurkan sekaligus pada Juli 2021. Sehingga, penerima BST akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.