SERANG NEWS -- Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro dan Menengah (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM BRI dan BNI Tahap 3 pada semester II tahun 2021.
BPUM ini akan disalurkan melalui Bank BRI dan BNI bagi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Informasi pencairan BPUM atau BLT UMKM ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satrya.
Eddy mengungkapkan, pihaknya kini tengah memproses Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPUM terbaru.
Adapun jumlah anggarannya mencapai Rp3,6 triliun dan akan dibagikan kepada 3 juta penerima.
Sebagai informasi, BPUM atau BLT UMKM 2021 Tahap 2 telah dicairkan kepada 9,8 juta pelaku UMKM sebelum lebaran lalu.
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Dibuka? Ini Syarat dan Kriteria Agar Dapat BPUM Rp 1,2 Juta, Auto Rejeki Nomplok
Masing-masing pelaku UMKM mendapat dana BLT UMKM Rp1,2 juta selama satu kali yang dapat dicairkan melalui rekening masing-masing.
Adapun persyaratan untuk mendapat BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM adalah sebagai berikut: