Mau BLT UMKM Rp1,2 Juta, Siapkan NIK dan KTP, Bisa Cek Penerima BPUM 2021 Melalui Handphone

- 14 Juni 2021, 13:29 WIB
Mau BLT UMKM Rp1,2 Juta, Siapkan NIK dan KTP, Bisa Cek Penerima Melalui Handphone
Mau BLT UMKM Rp1,2 Juta, Siapkan NIK dan KTP, Bisa Cek Penerima Melalui Handphone /Kemenkop UKM/

SERANG NEWS - Bagi para pelaku usaha yang belum mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah bisa segera mendaftar. Siapkan NIK dan KTP. 

Pendaftaran BLT UMKM dibuka hingga akhir Juni 2021. Bantuan stimulus ini diberikan oleh Kementrian Koperasi dan UKM.

Tata cara pendaftaran BLT UMKM sendiri diatur oleh pemerintah melalui Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Dalam aturan tersebut disebutkan pelaku usaha bisa mengajukan pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Cara Cairkan BLT UMKM Melalui BRI dan BNI, Dapatkan Bantuan BPUM 1,2 Juta pada Juni 2021

Pemerintah sendiri, telah menganggarkan sebesar Rp15, 36 Triliun untuk BLT UMKM bagi 12,8 juta pelaku usaha yang memenuhi syarat.

Saat ini bantuan sudah disalurkan kepada sebanyak 9,8 juta penerima yang merupakan kombinasi penerima lama dan penerima baru dengan anggaran Rp11,76 Triliun.

Dikutip dari Antara Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menuturkan ekonomi UMKM mulai pulih sejalan dengan membaiknya konsumsi rumah tangga dan pemerintah dari triwulan IV-2020 ke triwulan I-2021.

Konsumsi rumah tangga naik dari minus 3,61 persen di triwulan IV-2020 menjadi minus 2,23 persen di triwulan I-2021.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x