SERANG NEWS- Pemerintah resmi memberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Untuk mengantisipasi pembatasan masyarakat selama PPKM Darurat, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyiapkan berbagai bantuan sosial.
Tujuannya tak lain untuk meringankan dampak negatif pada sistem perekonomian nasional. Karena itu berbagai skema bantuan dari yang sudah dilakukan akan kembali digulirkan saat PPKM Darurat saat ini.
Baca Juga: 5 Bantuan Langsung Tunai yang Cair Bulan Juli 2021, Berikut Cara Cek Penerima Bansos PPKM Darurat
Lalu, apa saja jenis bantuan sosial yang bisa masyarakat dapatkan selama PPKM Darurat ini. Berikut 6 bantuan sosialnya.
1. Bansos Tunai
Kementerian Keuangan akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,1 triliun untuk program Bantuan Sosial Tunai (BST) selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran tersebut nantinya akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 34 provinsi Indonesia.
Bansos tunai ini nantinya akan diberikan selama 2 bulan, dimulai pada Juli-Agustus mendatang. Adapun setiap bulannya KPM akan menerima dana bantuan Rp300 ribu.