Presiden Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat, Berikut 44 Wilayah yang Ditetapkan

- 2 Juli 2021, 12:14 WIB
Ini Aturan PPKM Darurat yang Bakal Diterapkan Presiden Jokowi Atasi Pandemi Covid-19
Ini Aturan PPKM Darurat yang Bakal Diterapkan Presiden Jokowi Atasi Pandemi Covid-19 /Tangkapan layar Twitter/@jokowi//

SERANG NEWS - Presiden Jokowi resmi mengumumkan kebijakan PPKM darurat siang ini guna mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Penetapan PPKM darurat disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Kebijakan PPKM darurat ini akan diberlakukan selama 17 hari mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Tidak Semua yang Meninggal Akibat Covid-19 Mati Syahid, Begini Penjelasan MUI

"Menyikapi lonjakan pandemi Covid-19, saya menetapkan kebijakan PPKM darurat," ujar Presiden Jokowi dikutip SerangNews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis 1 Juli 2021.

"Kebijakan PPKM darurat ini diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021," tambahnya.

Keputusan PPKM darurat ini diterapkan terhadap 44 Wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: dr. Tirta Singgung Cluster Baru Penyebaran Covid-19, Cluster Vaksinasi?

Rencananya, kebijakan tersebut akan membatasi aktivitas masyarakat secara lebih ketat.

Presiden Jokowi berharap, masyarakat bisa disiplin dalam penerapan PPKM darurat ini agar Covid-19 tidak semakin parah.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x