SERANG NEWS - Presiden Jokowi resmi mengumumkan kebijakan PPKM darurat siang ini guna mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Penetapan PPKM darurat disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Kebijakan PPKM darurat ini akan diberlakukan selama 17 hari mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga: Tidak Semua yang Meninggal Akibat Covid-19 Mati Syahid, Begini Penjelasan MUI
"Menyikapi lonjakan pandemi Covid-19, saya menetapkan kebijakan PPKM darurat," ujar Presiden Jokowi dikutip SerangNews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis 1 Juli 2021.
"Kebijakan PPKM darurat ini diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021," tambahnya.
Keputusan PPKM darurat ini diterapkan terhadap 44 Wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: dr. Tirta Singgung Cluster Baru Penyebaran Covid-19, Cluster Vaksinasi?
Rencananya, kebijakan tersebut akan membatasi aktivitas masyarakat secara lebih ketat.
Presiden Jokowi berharap, masyarakat bisa disiplin dalam penerapan PPKM darurat ini agar Covid-19 tidak semakin parah.