PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku 20 Juli 2021, Kerja sampai Sekolah Dilakukan Online di Rumah Masing-masing

- 1 Juli 2021, 16:50 WIB
PPKM Darurat Jawa-Bali diterapkan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
PPKM Darurat Jawa-Bali diterapkan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. /Pixabay/Alexandra_Koch

SERANG NEWS – Pemerintah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Manusia (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Pemberlakukan PPKM Darurat ini disampaikan Presiden Jokowi melalui siaran persnya secara virtual di Istana Presiden Jakarta.

“Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021,” kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Presiden Jokowi Berlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Khusus Jawa dan Bali

Dengan pemberlakukan PPKM Darutat, maka selama kebijakan itu kerja sampai sekolah dan kuliah dilakukan di rumah masing-masing atau secara online.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH),” kata Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi Pers secara daring, Kamis 1 Juli 2021.

Tidak hanya WFH, sekolah yang rencana dibuka mulai Juli 2021 pun harus kembali dilakukan secara daring atau online.

“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademisi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring atau online,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x