SERANG NEWS - Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi secara daring di kanal YouTube Sekretarian Presiden pada Kamis, 1 Juli 2021.
“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan juga kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM daruratt sejak tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 khauus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi.
Baca Juga: Siap-siap, Presiden Jokowi Kembali Tetapkan PPKM Darurat, Ini Penjelasannya
PPKM darurat dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin berkembang cepat, khususnya di Pulau Jawa dan Bali.
“Seperti kita ketahui pandemi covid-19 dalam beberapa hari terkabir berkembang snagat cepat karena varian baru yang menajdi perosalan seiris di banyak negara,” ucapnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Beasiswa Unggulan Sudah Dibuka, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya
Jokowi menyebutkan bahwa PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini berlaku
“Saya minta masyarakat berdisiplin, mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semua,” ujarnya.
Baca Juga: dr. Tirta Singgung Cluster Baru Penyebaran Covid-19, Cluster Vaksinasi?