Siap-siap, Presiden Jokowi Kembali Tetapkan PPKM Darurat, Ini Penjelasannya

- 1 Juli 2021, 12:03 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan terkait pemberhentian 75 pegawai KPK lantaran gagal saat TWK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan terkait pemberhentian 75 pegawai KPK lantaran gagal saat TWK /Tangkapan layar YouTube/@Sekretariat Presiden//

SERANG NEWS - Presiden Jokowi merencanakan akan kembali menerapkan PPKM darurat guna menanggulangi Covid-19.

PPKM darurat akan diberlakukan melalui koordinasi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, (Menko Ekonomi), Airlangga Hartanto.

Penetapan keputusan PPKM darurat ini disampaikan oleh Presiden Jokowi saat peresmian MUNAS VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Kota Kendari pada Rabu 30 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Begini Alur Seleksi CPNS 2021 dan PPPK, Lengkap dengan Cara Buat Akun SSCASN

"Meninjau lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi, Saya minta Menko Ekonomi Airlangga Hartanto memberlakukan PPKM darurat," ujar Presiden Jokowi dikutip SerangNews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Lebih lanjut, ada 44 Kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang memiliki skor 4 terkait laju penularan Covid-19.

Nantinya, penetapan PPKM darurat akan diberlakukan di Provinsi Jawa hingga Bali.

Baca Juga: dr. Tirta Singgung Cluster Baru Penyebaran Covid-19, Cluster Vaksinasi?

"Peta sebaran Covid-19 sudah kita ketahui semuanya, khusus hanya di Pulau Jawa dan Bali, karena di sini ada 44 kabupaten/kota serta 6 provinsi yang nilai assessmentnya 4," ujar Jokowi.

"Kita adakan penilaian secara detil yang ini harus ada treatment khusus sesuai dengan indikator laju penularan oleh WHO," tambahnya.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x