BREAKING NEWS! Presiden Jokowi Berlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Khusus Jawa dan Bali

- 1 Juli 2021, 12:43 WIB
Ini Aturan PPKM Darurat yang Bakal Diterapkan Presiden Jokowi Atasi Pandemi Covid-19
Ini Aturan PPKM Darurat yang Bakal Diterapkan Presiden Jokowi Atasi Pandemi Covid-19 /Tangkapan layar Twitter/@jokowi//

Pemerintah akan mengerahkan semua sumberdaya yang ada untuk mengatasi penyebaran covid-19.

“Seluruh aparatur negara, TNI-Polri maupun ASN, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu, bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” katanya.

Baca Juga: Jokowi Jawab Kritik BEM UI ‘King of Lip Service’, Politisi Demokrat Sampaikan Pesan Menohok!

Jajaran Kementerian Kesehatan juga terus  meningkatkan kapasitas Rumah Sakit, fasilitas isolasi terupsat maupun ketersedian obat-obatan, alat kesehatan hingga tanki oksigen

“Saya minta kepada seluruh rakyat indonesia, untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja-kerja aparatur pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga: Komentar Kasar, Walikota Cilegon Helldy Agustian Laporkan Seorang Pemilik Akun Medsos ke Polisi

Dengan kerjasmaa yang baik dan atas ridha Allah SWT,  Presiden Jokowi meyakini bahwa pihaknya bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat.***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah