SERANG NEWS- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai resah ketika melihat kasus Covid-19 yang terus melonjak di Indonesia.
Tak mau terus bertambah, dikabarkan Presiden Jokowi akan menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Rencananya PPKM darurat akan diterapkan mulai besok, Rabu 30 Juni 2021.
Baca Juga: Jokowi Keluarkan Perpres Baru, Tolak Vaksin Covid-19 Kena Denda dan Pidana
Hal itu terungkap saat Jokowi menggelar rapat terbatas (ratas) tentang penanganan Covid-19 sejak Senin 28 Juni 2021.
Berikut aturan PPKM darurat yang akan diberlakukan.
Di antaranya pemerintah akan kembali menutup perkantoran, karena dianggap bukan sektor penting sehingga pekerja diharuskan bekerja di rumah atau work from home (WFH).
Selain itu pemerintah akan kembali menutup pusat perbelanjaan seperti mal.