Perjalanan udara domestik akan diizinkan hanya bagi mereka yang telah divaksinasi dan memiliki hasil tes PCR negatif.
PPKM darurat ini juga belum diketahui pasti apakah akan berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah zona merah, di mana kasus telah meningkat tajam bulan ini.
Kebijakan PPKM darurat ini dilakukan untuk menghentikan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin cepat.***