Ini Aturan PPKM Darurat yang Bakal Diterapkan Presiden Jokowi Atasi Pandemi Covid-19

- 29 Juni 2021, 15:59 WIB
Ini Aturan PPKM Darurat yang Bakal Diterapkan Presiden Jokowi Atasi Pandemi Covid-19
Ini Aturan PPKM Darurat yang Bakal Diterapkan Presiden Jokowi Atasi Pandemi Covid-19 /Tangkapan layar Twitter/@jokowi//

SERANG NEWS- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai resah ketika melihat kasus Covid-19 yang terus melonjak di Indonesia.

Tak mau terus bertambah, dikabarkan Presiden Jokowi akan menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Rencananya PPKM darurat akan diterapkan mulai besok, Rabu 30 Juni 2021.

Baca Juga: Jokowi Keluarkan Perpres Baru, Tolak Vaksin Covid-19 Kena Denda dan Pidana

Hal itu terungkap saat Jokowi menggelar rapat terbatas (ratas) tentang penanganan Covid-19 sejak Senin 28 Juni 2021.

Berikut aturan PPKM darurat yang akan diberlakukan.

Di antaranya pemerintah akan kembali menutup perkantoran, karena dianggap bukan sektor penting sehingga pekerja diharuskan bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Baca Juga: Intip Profil dan Biodata Lengkap Nathalie Holscher, Istri Sule yang Dituduh Selingkuh dengan Panji Komara

Selain itu pemerintah akan kembali menutup pusat perbelanjaan seperti mal.

Perjalanan udara domestik akan diizinkan hanya bagi mereka yang telah divaksinasi dan memiliki hasil tes PCR negatif.

PPKM darurat ini juga belum diketahui pasti apakah akan berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah zona merah, di mana kasus telah meningkat tajam bulan ini.

Baca Juga: Apa Inggris vs Jerman Tayang Live di RCTI? Akses Link Live Streaming beIN Sport dan Mola TV Euro 2020

Kebijakan PPKM darurat ini dilakukan untuk menghentikan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin cepat.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah