SERANG NEWS - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang.
Hal ini disampaikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021. Dalam Inmendagri tersebut, tercatat ada tiga provinsi di luar Jawa yang turut memberlakukan PPKM Mikro ini.
Tiga provinsi yang mulai menerapkan yakni Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Cair Hari Ini, Cek Persyaratannya di Sini!
Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021, tulis Inmendagri tersebut, Jumat 5 Maret 2021.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali PPKM berbasis mikro belum efektif menekan mobilitas warga di Ibu Kota.
"Kita lihat di jalan masih sangat penuh dan kemacetan terjadi dimana-mana. Artinya, mobilitas warga masih sangat ramai di Jakarta. Akibatnya kasus baru Covid-19 masih terjadi," kata Marullah dikutip dari Antara.
Marullah menambahkan, ada kendala lain yang dihadapi DKI dalam mengendalikan kasus Covid-19.
Kendala yang paling dirasakan yakni terdapat masyarakat pemilik KTP DKI bertempat tinggal di luar Jakarta.