Kabar Gembira, Peserta Seleksi PPPK Berusia di Atas 40 Tahun dan Penyandang Disabilitas Dapat Bonus Nilai

- 11 Maret 2021, 09:45 WIB
 Ilustrasi PPPK. Seleksi PPPK 2021 secara khusus dibuka untuk memenuhi kebutuhan guru PPPK di sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru.
Ilustrasi PPPK. Seleksi PPPK 2021 secara khusus dibuka untuk memenuhi kebutuhan guru PPPK di sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru. /Antara/Agung Rajasa/dok PRBandungRaya.com.

SERANG NEWS - Kabar gembira disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat rapat kerja dengan Komisi X DPR.

Nadiem mengungkapkan bahwa, pihaknya memberikan afirmasi kepada peserta seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berusia 40 tahun ke atas.

Dengan afirmasi itu, peserta yang berusia 40 tahun ke atas akan mendapat bonus nilai sebesar 75 dari total 500 poin.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Guru Segera Dibuka, 58 Daerah Tidak Mengusulkan, Kenapa?

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini, Rendy Tunjukan Hasil Tes DNA, Nino Kecewa Sama Andin

"Peserta-peserta dengan usia 40 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama tiga tahun berakhir mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin atau 15 persen dari nilai maksimum 500 poin," kata Nadiem dikutip SerangNews dari Antara.

Selain peserta yang berusia 40 tahun ke atas, bonus nilai juga akan diterima bagi peserta penyandang disabilitas. Bonus nilai yang akan diberikan sebanyak 10 persen atau 50 poin dari total 500 poin.

“Ini merupakan bentuk kompromi yang kita berikan. Pertama lindungi siswa kita dan kedua kita berikan afirmasi untuk pengalaman, karena pengalaman itu ada nilainya dan belum bisa dilihat dari tes,” tuturnya.

Baca Juga: Siap-siap Elsa, Dua Masalah Ini Akan Menghampirimu, Prediksi Sinetron Ikatan Cinta Kamis 11 Maret 2021

Menurutnya, ada tiga seleksi yang akan dilaksanakan. Pertama, hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing, dan ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x