Mal dan Masjid Tutup, Ini Aturan Pemberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021

- 1 Juli 2021, 17:27 WIB
  PPKM Darurat Jawa dan Bali Resmi Diberlakukan 3-20 Juli 2021, selain Masjid dan Mall ditutup berikut ketentuan lengkapnya.
  PPKM Darurat Jawa dan Bali Resmi Diberlakukan 3-20 Juli 2021, selain Masjid dan Mall ditutup berikut ketentuan lengkapnya. /Pixabay/

SERANG NEWS – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Manusia atau PPKM Darurat Jawa dan Bali resmi diberlakukan pada 3 sampai 20 Juli 2021.

Dengan pemberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali, maka ada sejumlah aturan yang harus diatai oleh seluruh masyarakat. Salah satunya penutupan pusat perbelajaan atau mal hingga masjid dan tempat ibadah lainnya.

“Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021,” kata Presiden Jokowi melalui siaran persnya secara virtual di Istana Jakarta, Kamis 1 Juli 2021.

Jokowi mengatakan, pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku 20 Juli 2021, Kerja sampai Sekolah Dilakukan Online di Rumah Masing-masing

Dengan keputusan kebijakan PPKM Darurat Jawa dan Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021, maka ada pengetatan dalam aktivitas manusia.

Berikut Aturan Pengetatan selama PPKM Darurat:

1. Pelaksanaa n kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademisi, tempat pendikan/pelatihan dilakukan secara online/daring.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x