SERANG NEWS – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Manusia atau PPKM Darurat Jawa dan Bali resmi diberlakukan pada 3 sampai 20 Juli 2021.
Dengan pemberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali, maka ada sejumlah aturan yang harus diatai oleh seluruh masyarakat. Salah satunya penutupan pusat perbelajaan atau mal hingga masjid dan tempat ibadah lainnya.
“Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021,” kata Presiden Jokowi melalui siaran persnya secara virtual di Istana Jakarta, Kamis 1 Juli 2021.
Jokowi mengatakan, pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
Dengan keputusan kebijakan PPKM Darurat Jawa dan Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021, maka ada pengetatan dalam aktivitas manusia.
Berikut Aturan Pengetatan selama PPKM Darurat:
1. Pelaksanaa n kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademisi, tempat pendikan/pelatihan dilakukan secara online/daring.