PPKM Darurat Ditetapkan, Simak Syarat dan dan Cara Cairkan Bansos BST via cekbansos.kemensos.go.id

- 2 Juli 2021, 17:51 WIB
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos. /Pixabay/EmAji.

SERANG NEWS - Pemerintah resmi memperpanjang penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) usai penetapan PPKM darurat pada Kamis 1 Juli 2021 lalu.

Keputusan diperpanjangnya Bansos usai penetapan masa PPKM darurat ditujukan bagi masyarakat untuk menyikapi lonjakan pandemi Covid-19 yang drastis.

Penetapan disalurkannya Bansos sebagai tindaklanjut keputusan PPKM darurat ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Hanya Pakai KTP Akses Dua Link Ini Dapat Banpres BPUM Tahap 2, Simak Bocoran Kapan BLT UMKM Tahap 3 Dibuka

Hal tersebut meninjau kasus Covid-19 di Indonesia pada bulan Juni hingga awal Juli 2021 yang semakin tinggi.

"Pemerintah akan menyalurkan Bansos lagi di bulan Juli 2021 ini," ujar Luhut Pandjaitan dikutip SerangNews.com dari YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat 2 Juli 2021.

Masyarakat yang berminat ingin mendapatkan bansos 2021 dari Kemensos, bisa segera melakukan pendaftaran KPM DTKS Kemensos.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran BLT UMKM Tahap 3 Dibuka? Simak Cara Cek Penerima Banpres BPUM Tahap 2 Online Pakai KTP

Tidak ada pendaftaran secara online untuk mendaftarkan diri menjadi peserta KPM DTKS Kemensos.

Masyarakat harus melakukan pendaftaran secara offline melalui aparat pemerintah setempat seperti RT/RW atau datang langsung ke kantor Kelurahan/Desa.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: YouTube Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x