PPKM Darurat Ditetapkan, Simak Syarat dan dan Cara Cairkan Bansos BST via cekbansos.kemensos.go.id

- 2 Juli 2021, 17:51 WIB
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos. /Pixabay/EmAji.

Penerima bansos atau BST Rp300 ribu akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah setempat, melalui Ketua RT.

Baca Juga: Mal dan Masjid Tutup, Ini Aturan Pemberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021

Setelah menerima surat undangan tersebut, masyarakat diarahkan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Undangan itu, berisi kode barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib membanya saat akan mengambil dana bansos itu.

Selain surat undangan, penerima bansos atau BST Rp300 ribu juga diwajibkan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: BREAKING NEWS! Presiden Jokowi Berlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Khusus Jawa dan Bali

Setelah menunjukkan undangan, KTP dan KK, petugas kana melakukan scanning barcode pada surat undangan tersebut.

Setelahnya, masyarakat akan langsung bisa menerima dana bansos sebesar Rp300 ribu. ***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: YouTube Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah