SERANG NEWS -- Pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
PPKM Darurat berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli. Seluruh kegiatan masyarakat dan pusat ekonomi akan dibatasi aktivitas dan jam operasionalnya.
Seiring dengan pemberlakuan PPKM Darutat, pemerintah kembali berencana akan menyalurkan bantuan sosial melalui Kementerian Sosial.
Adapun yang bantuan sosial yang disalurkan oleh Kemensos yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako Rp 200 ribu dan Bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu.
Kali ini, SerangNews.com akan mengulas seputar bansos BST Kemensos Rp 300 ribu.
Bansos BST Kemensos Rp 300 ribu adalah bantuan sosial yang disalurkan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat.
Program bansos BST Kemensos Rp 300 ribu kembali diperpanjang masa pencairannya pada bulan Juli 2021. Program bansos BST Kemensos Rp 300 ribu terakhir disalurkan pada bulan April 2021.
Nantinya, masyarakat akan menerima bantuan tunai tersebut melalui PT Pos Indonesia.