SERANG NEWS - Pandemi Covid-19 masih berlangsung. Bahkan, trennya mengalami lonjakan signifikan.
Berdasarkan update terbaru dari Kemenkes RI per 1 Juli 2021, penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 24.836 kasus.
Kemudian, pasien meninggal mencapai 504 orang dan pasien sembuh Covid-19 sebanyak 9.874 orang.
Baca Juga: Mal dan Masjid Tutup, Ini Aturan Pemberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021
Dengan adanya lonjakan Covid-19, pemerintah juga sudah menerapkan PPPK Darurat Jawa Bali.
Lantas apakah setiap yang meninggal karena Covid-19 bisa disebut syahid?
Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Mukti Ali Qusyairi mengatakan, seseorang bisa dikatakan syahid atau tidak berdasarkan perilakunya dalam menyikapi wabah.
Baca Juga: Denny Darko Pernah Meramal Lonjakan Covid-19 Pasca Lebaran, Begini Ramalannya
Ia menuturkan, seseorang bisa dikatakan syahid saat meninggal karena Covid-18 jika sudah melakukan ikhtiar untuk menangkal Covid-19.
"Dia ikhtiar menaati protokol Kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, tidak berkrumun. Dia telah ikhtiar agar tidak terpapar corona," katanya dikutip SerangNews dari laman MUI pada Jumat 2 Juli 2021.