Pemberlakuan PPKM Darurat, Pilkades Serentak 144 Desa di Kabupaten Serang Resmi Ditunda

- 2 Juli 2021, 17:59 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri memastikan Pilkades serentah di 144 desa se Kabupaten Serang ditunda karena berbarengan dengan pemberlakuan PPKM Darurat dari 3 Juli hingga 20 Juli
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri memastikan Pilkades serentah di 144 desa se Kabupaten Serang ditunda karena berbarengan dengan pemberlakuan PPKM Darurat dari 3 Juli hingga 20 Juli /

 

SERANG NEWS – Pemerintah Kabupaten Serang secara resmi menunda Pilkades serentak pada 11 Juli 2021 karena berbarengan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Pilkades yang akan digelar di 144 desa se-Kabupaten Serang ini diundur pada 1 Agustus 2021.

“Pilkades Kabupaten Serang 11 Juli dibatalkan atau di undur pada 1 Agustus 2021 mendatang,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat 2 Juli 2021.

Entus mengatakan, Pilkades Kabupaten Serang pada 11 Juli harus ditunda karena berbarengan dengan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa dan Bali yang dimulai pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Ditetapkan, Simak Syarat dan dan Cara Cairkan Bansos BST via cekbansos.kemensos.go.id

Menurutnya, selain pemberlakuan PPKM Darurat, Pilkades Kabupaten Serang ditunda karena adanya peningkatan jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Serang.

"Khususnya daerah tingkat kerawanannya tinggi salah satunya Kabupaten Serang yang ada di level 3 (zona orange). Untuk kepentingan keselamatan masyarakat Pilkades serentak tahun 2021 yang semula tanggal 11 Juli kita undur menjadi tanggal 1 Agustus,”ujar Entus.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat, Berikut 44 Wilayah yang Ditetapkan

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x